BONEWANUAKKU.COM, BONE — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bone berhasil membongkar kasus pencurian aset milik PT PLN (Persero) yang menyebabkan kerugian ditaksir mencapai Rp3 miliar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku utama dan seorang penadah, sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., Kamis (30/7/2026), mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja Tim URC Satreskrim yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Tahir.
Peristiwa pencurian terjadi di Gardu Induk PT PLN (Persero) pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 Wita. Kasus tersebut dilaporkan oleh Afdal (31), warga Dusun Salo Sawae, Desa Patangkai, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone.
"Dalam pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan tiga pelaku utama masing-masing berinisial NBL (28), MK (40), dan ZND (47), yang merupakan warga Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros," ujar AKP Alvin.
Selain ketiga pelaku, polisi juga menangkap seorang penadah berinisial JPR (40), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun Palakka, Desa Sengeng Palie, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah linggis, tang potong, cutter, dua unit mobil pick up, dua obeng, empat kunci pas, 36 baterai nikel kadmium 1,2 volt 400 Ah, serta sejumlah karung yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Hasil penyidikan mengungkap para pelaku telah lebih dahulu melakukan survei di lokasi beberapa hari sebelum beraksi. Setelah memastikan situasi aman, mereka kemudian melancarkan pencurian pada dini hari dengan menggunakan mobil Suzuki APV warna hitam.
Dalam aksi pertama, komplotan tersebut berhasil membawa kabur 36 unit baterai nikel kadmium dari gardu induk PLN.
Tak berhenti di situ, para pelaku kembali beraksi secara bertahap dengan mencuri berbagai komponen instalasi kelistrikan, mulai dari kabel trafo 60 MVA, kabel kontrol, kabel grounding, kabel konektor circuit breaker (CB), busbar panel berbahan tembaga, MCB panel MK, MCB panel DS, hingga komponen exhaust panel.
Menurut AKP Alvin, baterai hasil curian kemudian dijual kepada penadah berinisial JPR dengan nilai transaksi hanya Rp8.880.000. Sementara kabel dan berbagai komponen logam lainnya dijual di wilayah Maros dengan berat sekitar 30 kilogram dan menghasilkan uang sekitar Rp5.300.000.
"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku tidak bekerja sendiri. Masih ada empat orang lainnya yang telah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial AT, RS, ML, dan AD. Saat ini Tim URC Satreskrim masih melakukan pengejaran terhadap mereka," jelasnya.
Akibat aksi komplotan tersebut, PT PLN (Persero) mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar.
Kasat Reskrim menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan, termasuk memburu para pelaku yang masih buron dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah lain.
"Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan para pelaku yang masuk DPO agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Seluruh tersangka yang telah diamankan kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKP Alvin.
Saat ini, empat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
