BONEWANUAKKU.COM, BONE— Pemerintah Kabupaten Bone mengambil langkah tegas untuk memperketat pengawasan distribusi dan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., M.M. (BupAAS), menginstruksikan segera dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian BBM Bersubsidi.
Satgas tersebut nantinya melibatkan sejumlah unsur Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari TNI, Polri, Kejaksaan hingga BIN. Tim ini akan melakukan penelusuran lebih mendalam terhadap potensi penyalahgunaan BBM subsidi, khususnya Solar dan Pertalite.
Rencana pembentukan Satgas akan dibahas dalam rapat yang dijadwalkan berlangsung Senin (24/8/2026). Pemerintah bersama unsur terkait akan membahas struktur organisasi, tugas, kewenangan serta langkah pengawasan yang akan dilakukan di lapangan.
Bupati Bone menegaskan, pengawasan tidak boleh berhenti di SPBU. Penelusuran juga akan diarahkan kepada pihak-pihak yang melakukan pembelian BBM bersubsidi dengan jumlah atau pola pembelian yang dinilai tidak wajar.
"Kita ingin memastikan Solar dan Pertalite yang dibeli masyarakat benar-benar digunakan sesuai peruntukannya," tegas BupAAS, Minggu (23/8/2026).
Menurutnya, Satgas nantinya akan menelusuri alur penggunaan BBM setelah dibeli dari SPBU. Pemerintah ingin memastikan BBM subsidi benar-benar digunakan untuk kebutuhan yang diperbolehkan, bukan menjadi komoditas untuk mencari keuntungan.
"Kita akan lihat siapa yang melakukan pembelian, dibawa ke mana BBM tersebut, digunakan untuk apa. Apakah memang untuk kendaraan, pertanian, perikanan atau kebutuhan lainnya yang sesuai aturan, atau hanya kedok untuk mendapatkan BBM subsidi. Ini yang harus kita telusuri," ujarnya.
BupAAS menegaskan, BBM bersubsidi merupakan fasilitas pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Karena itu, tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan subsidi tersebut untuk kepentingan pribadi maupun mencari keuntungan dengan cara melanggar ketentuan.
Ia memastikan Satgas tidak hanya bertugas melakukan pengawasan, tetapi juga akan mengambil tindakan apabila menemukan indikasi pelanggaran.
"Kalau ditemukan penyalahgunaan, termasuk penimbunan atau praktik lain yang melanggar aturan, tentu Satgas akan bertindak bersama aparat penegak hukum. Jangan coba-coba menyalahgunakan BBM bersubsidi," tegasnya.
Pembentukan Satgas menjadi bagian dari upaya Pemkab Bone memperkuat pengawasan distribusi BBM bersubsidi di seluruh wilayah Kabupaten Bone.
Pengawasan akan diarahkan untuk mencegah berbagai modus penyalahgunaan, mulai dari pembelian berulang dengan pola tertentu, pembelian oleh pihak yang tidak berhak, hingga dugaan penimbunan.
Selain mengawasi distribusi di SPBU, pemerintah juga akan melihat penggunaan BBM bersubsidi pada sejumlah sektor yang memang diperbolehkan, seperti kendaraan, alat dan mesin pertanian, perikanan serta kebutuhan masyarakat lainnya sesuai ketentuan.
Langkah tersebut diharapkan mampu memastikan subsidi pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
Langkah BupAAS mendapat dukungan dari DPRD Bone. Ketua Komisi II DPRD Bone, Andi Muh Idris Alang, menilai pengawasan bersama aparat penegak hukum penting untuk mencegah subsidi pemerintah disalahgunakan.
"Kami sangat mendukung langkah Pak Bupati. BBM subsidi memang harus diawasi karena ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak. Kalau ada yang membeli untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukan, apalagi sampai menimbun, harus ditindak," tegasnya.
Ia berharap pengawasan dilakukan secara merata di seluruh SPBU di Kabupaten Bone dan tidak hanya berlangsung sesaat.
"Kami berharap pengawasan ini dilakukan secara merata di seluruh SPBU di Bone. Dengan melibatkan unsur pemerintah, TNI dan Polri, Insya Allah, pengendalian BBM bersubsidi di Kabupaten Bone semakin tertib, transparan dan tepat sasaran," pungkasnya. (*)
