Awal tahun 2026, Polres Bone Berhasil Ungkap 57 Kasus Narkoba



BONEWANUAKKU.COM, BONE — Dalam kurun waktu tiga bulan di awal tahun 2026, Polres Bone berhasil mengungkap puluhan kasus dan mengamankan tersangka pelaku narkotika jenis sabu di Kabupaten Bone

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar, pada Januari 2026 tercatat sebanyak 21 laporan polisi (LP) dengan 30 tersangka. 

Angka tersebut meningkat pada Februari dengan 24 LP dan 33 tersangka. Sementara pada Maret, meski jumlah kasus menurun menjadi 12 LP, aparat tetap mengamankan 18 tersangka.

"Secara keseluruhan, selama periode Januari hingga Maret 2026, terdapat 57 laporan polisi dengan total 81 tersangka yang berhasil diamankan, " ungkap Kasi Humas Polres Bone. 

Rayendra juga menuturkan terkait barang bukti, Polres Bone telah menyita BB narkotika jenis Sabu seberat 50 gram. 

"Dari pengungkapan tersebut, barang bukti yang berhasil disita berupa narkotika jenis sabu dengan total berat kurang lebih 50 gram, " pungkasnya. 

lebih lanjut Rayendra mengungkapkan terkait narkotika jenis sintetis dalam bentuk cair juga disita sebanyak kurang lebih 2 mililiter dari dua laporan polisi, kemudian untuk tembakau sintetis, polisi mengamankan sekitar 2 gram dari hasil pengungkapan kasus.

Para tersangka yang diamankan berasal dari beberapa sebaran wilayah di Kabupaten Bone seperti kecamatan Tanete Riattang, Tanete Riattang Timur, Tonra, Salomekko, Cenrana, Libureng. 

Peningkatan kasus ini menjadi sinyal serius bagi semua pihak untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba, baik melalui penegakan hukum maupun edukasi kepada masyarakat, melalui kerja sama dari berbagai pihak. 

Diharapkan, sinergi antara aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat menekan angka peredaran narkotika di Bone serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (*)