Satlantas Polres Bone dan Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Korban Lakalantas

Satlantas Polres Bone bersama Jasa Raharja menyerahkan santunan secara simbolis kepada keluarga balita korban kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Bone, Jumat (7/8/2026). Santunan sebesar Rp50 juta disalurkan kurang dari dua kali 24 jam sebagai bentuk perlindungan dasar bagi ahli waris korban



BONEWANUAKKU.COM,BONE — Komitmen memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat kembali ditunjukkan Satlantas Polres Bone bersama Jasa Raharja. Kurang dari dua kali 24 jam setelah kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang balita, hak santunan bagi keluarga korban berhasil disalurkan.

Santunan sebesar Rp50 juta diserahkan secara simbolis oleh perwakilan Jasa Raharja Watampone kepada ahli waris korban di kediamannya di kawasan perempatan Jalan MT Haryono–Pinra, Kelurahan Macanang, Kabupaten Bone, Jumat (7/8/2026). Penyerahan tersebut turut didampingi Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama.

Korban diketahui berinisial GN (4), balita yang meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di perempatan Jalan Jenderal Ahmad Yani–Jalan Besse Kajuara, Watampone, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.

Korban sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Tenriawaru Watampone, namun nyawanya tidak tertolong setelah sepeda motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan sebuah mobil yang dikemudikan seorang oknum perwira Polres Bone berinisial Ipda MA (49).

AKP Riyanda Putra Utama mengatakan, Satlantas Polres Bone selalu berupaya memberikan pendampingan kepada korban maupun keluarga korban kecelakaan lalu lintas, termasuk memastikan hak santunan dari Jasa Raharja dapat diproses tanpa hambatan.

"Kami selalu melakukan asistensi terhadap setiap kejadian kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kami memastikan hak almarhumah untuk memperoleh santunan Jasa Raharja diproses secara cepat," ujarnya.

Selain mendampingi proses administrasi, Satlantas Polres Bone juga menyampaikan belasungkawa secara langsung kepada keluarga korban sebagai bentuk empati atas musibah yang terjadi.

Menurut AKP Riyanda, santunan yang diberikan bukanlah pengganti atas kehilangan nyawa korban, melainkan bentuk perlindungan dasar negara untuk membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

"Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran dalam menghadapi cobaan ini," ucapnya.

Ia menjelaskan, pemberian santunan tersebut merupakan hak korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

AKP Riyanda menegaskan, Satlantas Polres Bone akan terus mengawal proses pemenuhan hak-hak korban kecelakaan lalu lintas melalui koordinasi yang baik dengan Jasa Raharja.

"Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan humanis kepada masyarakat. Sinergi antara Satlantas Polres Bone dan Jasa Raharja diharapkan dapat memastikan setiap korban kecelakaan memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," pungkasnya. (*)