Hadapi PORPROV Sulsel 2026, KONI Bone Gandeng Inspektorat Awasi Dana Hibah Cabor



BONEWANUAKKU.COM, BONE — Persiapan Kabupaten Bone menuju Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) Sulawesi Selatan XVIII Tahun 2026 tak hanya digenjot dari sisi atlet dan pertandingan. Tata kelola anggaran pembinaan cabang olahraga (cabor) juga menjadi perhatian serius.

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bone memperketat mekanisme penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah bagi cabor. Langkah ini dilakukan untuk memastikan anggaran pembinaan digunakan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.

Penguatan tata kelola tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Ruang Rapat KONI Lantai 1 Gedung Stadion Lapatau Watampone, Senin (10/8/2026).

Rapat dipimpin Ketua KONI Bone, Drs. Asiswa Karim, bersama Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Bone, H. A. Akbar, S.Pd., M.Pd. Turut hadir Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bone, Essau, serta pengurus dan bendahara masing-masing cabor.

Pertemuan tersebut secara khusus membahas teknis pendistribusian dana pembinaan sekaligus memberikan pemahaman kepada pengurus cabor mengenai tata cara penggunaan dan pelaporan dana hibah tahun anggaran 2026.

Kehadiran Inspektorat dalam rapat tersebut menjadi bagian dari upaya KONI dan Dispora Bone mendorong transparansi pengelolaan anggaran.

Kepala Dispora Bone, H. A. Akbar, mengatakan pengurus cabor, khususnya bendahara, perlu mendapatkan pemahaman yang sama terkait penggunaan dana hibah.

“Alhamdulillah kita menghadirkan Inspektur dalam rangka keterbukaan informasi terkait dengan penggunaan anggaran,” kata Akbar.

Menurutnya, pembekalan sejak awal penting agar setiap pengurus memahami kewajiban administrasi dan mekanisme pertanggungjawaban keuangan.

Dengan demikian, penggunaan anggaran selama persiapan hingga pelaksanaan PORPROV tidak meninggalkan persoalan di kemudian hari.

Akbar berharap Bone mampu meraih tiga kesuksesan dalam penyelenggaraan PORPROV mendatang.

“Harapan kita ke depan semuanya berjalan. Kita sukses prestasi, sukses sebagai tuan rumah, dan sukses sebagai pertanggungjawaban,” ujarnya.

Tak berhenti pada Inspektorat, Dispora Bone juga akan melibatkan pihak lain untuk memberikan pemahaman kepada pengurus cabor.

Dalam waktu dekat, jajaran perpajakan serta aparat penegak hukum dari Polres Bone dan Kejaksaan juga akan diundang untuk memberikan pembekalan.

“Sehingga pada akhir kegiatan Pekan Olahraga Provinsi ini tidak ada masalah terkait dengan pertanggungjawaban keuangan,” tegasnya.

KONI Bone juga memastikan pencairan dana hibah tidak dilakukan secara otomatis kepada seluruh cabor.

Kelengkapan administrasi menjadi syarat utama sebelum dana dapat disalurkan. Di antaranya, cabor harus menyelesaikan pertanggungjawaban tahun sebelumnya, mengajukan proposal kegiatan, serta memiliki SK kepengurusan.

Akbar mengatakan proses pendistribusian dana ditargetkan mulai berjalan dalam satu hingga dua hari bagi cabor yang seluruh persyaratannya telah lengkap.

“Untuk pendistribusian dana hibah mungkin dalam satu-dua hari ini sudah didistribusikan ke semua cabor yang sudah lengkap,” katanya.

Ketua KONI Bone, Drs. Asiswa Karim, menegaskan pihaknya tidak ingin mengambil risiko dalam penyaluran dana hibah.

Menurutnya, pembekalan dari Inspektorat diperlukan agar para pengurus, terutama bendahara cabor, memahami aturan pengelolaan anggaran.

“Ke depan ending-nya adalah menghindari adanya kerugian negara. Begitu juga pertanggungjawaban teman-teman memang memenuhi asas kepatutan dan sesuai dengan regulasi,” ujar Asiswa.

Ia mengakui tidak seluruh bendahara cabor memiliki pengalaman sebagai pengelola keuangan. Karena itu, pendampingan dinilai penting agar pengelolaan dana berjalan tertib sejak awal hingga tahap pelaporan.

Asiswa juga memberikan penegasan terkait pencairan dana bagi cabor yang belum menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Ia memastikan cabor yang belum memenuhi kewajiban tersebut tidak akan menerima dana hibah.

“Yang belum masuk LPJ-nya tidak dikasih. Saya bertanggung jawab itu,” tegasnya.

Menurutnya, aturan tersebut diberlakukan untuk mencegah terjadinya kesalahan maupun potensi penyalahgunaan anggaran. (*)