Sidak TPU Islam Macanang, Wabup Bone Tegaskan Larangan Tarif dan Praktik Calo Pemakaman



BONEWANUAKKU.COM, BONE — Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasluddin, melakukan sidak di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Islam Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Senin (5/1). 

Ini dilakukan sebagai respons cepat
Pemerintah Kabupaten Bone atas adanya
pemberitaan dugaan penarikan tarif penguburan yang tidak sesuai ketentuan serta indikasi praktik percaloan dalam layanan pemakaman.

Dalam kunjungannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa seluruh layanan pemakaman tidak boleh dikomersialkan. Menurutnya, lahan pemakaman merupakan aset milik pemerintah daerah yang harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

“Tidak boleh ada komersialisasi dalam pelayanan pemakaman. Tanah makam ini adalah milik pemerintah daerah dan harus digunakan untuk kepentingan masyarakat luas,” tegas Andi Akmal di hadapan pengelola TPU dan unsur pemerintah setempat.

TPU Islam Macanang sendiri memiliki luas sekitar 2 hektare dan saat ini dilaporkan telah terisi penuh. Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian pemerintah daerah, terlebih di tengah meningkatnya kebutuhan layanan pemakaman warga.

Menanggapi dugaan adanya calo dalam penetapan biaya jasa penguburan, Wakil Bupati meminta pengelola TPU bersama pemerintah setempat segera membenahi sistem pelayanan, meningkatkan transparansi, serta memastikan seluruh biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain penertiban layanan, Pemerintah Kabupaten Bone juga berkomitmen mencari lahan baru untuk pemakaman umum guna menjamin keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat.

“Kedepan, pemerintah daerah akan mengupayakan penyediaan lahan baru untuk pemakaman umum agar pelayanan tetap optimal dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Peninjauan TPU Islam Macanang ini turut dihadiri Asisten I Setda Bone, Camat Tanete Riattang Barat, Lurah Macanang, serta pengelola TPU Islam Macanang. Kehadiran berbagai unsur tersebut diharapkan memperkuat koordinasi dalam penataan serta peningkatan kualitas pelayanan pemakaman yang adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat. (*)