Kabar Gembira! Petani Bisa Tebus Pupuk Bersubsidi Mulai 1 Januari 2026



BONEWANUAKKU.COM, JAKARTA — Kabar gembira untuk para petani Indonesia! Pemerintah resmi mengumumkan bahwa pupuk bersubsidi sudah dapat ditebus mulai 1 Januari 2026, tepat pukul 00.00 WIB.

Kesiapan ini ditegaskan setelah penandatanganan Kontrak Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2026 oleh Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bersama PT Pupuk Indonesia (Persero). 

Kontrak ini menjadi bukti kesiapan penuh pemerintah dalam menjamin ketersediaan pupuk sejak hari pertama tahun anggaran, mendukung program swasembada pangan.

Direktur Pupuk Kementan, Jekvy Hendra, menyatakan seluruh proses strategis telah beres sebelum tahun berganti. 

“Pada 29 Desember 2025 pukul 18.18 WIB, semua tahapan selesai. Ini tanda pupuk bersubsidi sah dan siap ditebus mulai 1 Januari dini hari,” jelasnya dalam keterangan, Selasa (30/12).

Kolaborasi kuat lintas kementerian dan BUMN ini didukung anggaran yang telah disiapkan. 

“Pagu alokasi pupuk bersubsidi TA 2026 ditetapkan Rp46,87 triliun untuk memenuhi kebutuhan sektor pertanian dan perikanan,” tambahnya.

Diketahui, alokasi pupuk bersubsidi tahun 2026, sebesar 9.550.000 ton untuk sektor pertanian dan 295.676 ton untuk sektor perikanan

Mekanisme penebusan tidak berubah. Syaratnya yaitu petani yang mengelola lahan maksimal 2 hektare dan terdaftar dalam sistem e-RDKK. 

“Sebanyak 14,1 juta NIK petani telah disahkan di sistem e-RDKK dan berhak menebus sesuai jatah,” ungkap Jekvy.

Sementara itu, PT Pupuk Indonesia melalui Direktur Supply Chain PIHC, Robby Setiabudi Madjid sebagai pelaksana penyaluran telah memastikan kesiapan operasional.

Harga pupuk pun dijamin stabil sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pertanian RI (Permentan).

“Stok sudah di titik serah, sistem juga siap. Petani terdaftar di e-RDKK bisa tebus (pupuk) mulai tengah malam (1 Januari 2026), ” ungkap Robby Setiabudi. 

Dengan kesiapan menyeluruh ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga distribusi pupuk, melindungi petani, dan memperkuat ketahanan pangan nasional di tahun 2026. (*)