Kasat Narkoba Polres Bone Bantah Tudingan Suap Dalam Kasus DR



BONEWANUAKKU.COM, BONE — Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bone, IPTU Irham, angkat bicara menanggapi isu dugaan suap dalam penanganan kasus narkotika yang menjerat tersangka berinisial DR (30) di Jalan Lapawawoi, Watampone. Ia dengan tegas membantah tudingan tersebut dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Isu ini mencuat setelah beredarnya potongan video percakapan berdurasi lebih dari satu menit di sejumlah grup WhatsApp. Dalam rekaman tersebut, terdengar percakapan yang diduga melibatkan orang tua tersangka berinisial NL dengan seorang pria bernama BH, yang memicu spekulasi adanya praktik suap dalam penanganan perkara.

“Kami tegaskan, informasi soal adanya penyerahan uang kepada oknum polisi itu tidak benar. Tidak pernah ada suap dalam penanganan kasus ini,” ujar IPTU Irham kepada awak media.

Untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar, pihak Polres Bone telah memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait, termasuk orang tua tersangka, istri tersangka, dan seorang tetangga. Dari hasil klarifikasi tersebut, ketiganya secara tegas membantah adanya penyerahan uang kepada polisi.

NL, orang tua tersangka, mengakui bahwa dirinya memang berada dalam percakapan telepon yang videonya beredar. Namun ia menegaskan, orang yang menelepon menggunakan ponsel BH adalah orang yang tidak ia kenal.

Ia juga mengaku hanya mendengar kabar terkait nama dan jabatan tertentu yang disebut dalam percakapan tersebut, namun tidak mengetahui sumber kabar tersebut. Bahkan, NL menyatakan tidak pernah mendatangi Polres Bone, termasuk untuk menjenguk anaknya.

Sementara itu, EN, istri tersangka DR, memberikan penjelasan terkait nominal uang Rp15 juta yang disebut dalam percakapan. Ia mengaku sempat meminta bantuan kepada IC untuk menanyakan kemungkinan pengurusan kasus suaminya dengan nominal tersebut.

“Namun karena tidak bisa, uang itu saya tarik kembali dan tidak pernah diserahkan kepada siapa pun,” jelas EN.

Keterangan ini diperkuat oleh IC, tetangga tersangka, yang menjelaskan kronologi kejadian. Ia menyebut sempat mendatangi Polres Bone untuk memastikan proses hukum yang dijalani DR. Saat itu, penyidik menyampaikan bahwa kasus akan diproses melalui mekanisme asesmen sesuai aturan.

“Penyidik menegaskan agar tidak melakukan hal-hal yang tidak semestinya. Tidak ada permintaan uang, dan kasus tetap diproses sesuai prosedur,” ungkap IC.

Ia kemudian menyampaikan hal tersebut kepada istri tersangka, sehingga tidak ada lagi pembahasan terkait nominal uang. Menurut IC, dari sinilah kemudian muncul informasi keliru yang berkembang di masyarakat.

IPTU Irham menegaskan bahwa penanganan kasus DR telah dilakukan secara profesional dan transparan. Beberapa tahapan yang telah dilalui antara lain:

Gelar perkara

Uji laboratorium

Asesmen terhadap tersangka

Penyitaan barang bukti seberat 0,3 gram

Rekomendasi rehabilitasi di BNNK Bone

Ia pun mengajak masyarakat untuk lebih bijak menyikapi informasi yang beredar, khususnya di media sosial.

“Kami terbuka terhadap kritik dan masukan. Jika ada hal yang perlu diklarifikasi, silakan sampaikan langsung. Jangan terburu-buru menyimpulkan informasi yang belum terverifikasi,” pungkas IPTU Irham. (*)