Perampingan OPD Bone Masuki Tahap Akhir, Perda Sudah Sah dan Perbup Segera Menyusul


BONEWANUAKKU.COM, BONE— Proses perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bone akhirnya memasuki tahap final. Setelah melalui pembahasan panjang, Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah resmi ditetapkan pada 5 Desember 2025.

Kepala Bagian Organisasi Setda Bone, Andi Kumala Dewi Salahuddin, S.STP., M.Si., menyampaikan bahwa seluruh rangkaian pembahasan di DPRD telah tuntas dan kini pemerintah daerah hanya menunggu regulasi turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup).

“Perdanya sudah diketuk palu. Pembahasan dan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dilakukan bersamaan dengan penetapan APBD pada 30 November,” ungkapnya.

Setelah penetapan APBD, dokumen Perda kemudian menjalani proses konsultasi dan registrasi di Biro Hukum. Nomor registrasi diterbitkan pada 5 Desember 2025, menjadikan Perda tersebut resmi berlaku.

Namun, implementasi perampingan OPD belum dapat dilakukan tanpa Perbup yang mengatur lebih rinci struktur organisasi dan tata kerja (SOTK). Saat ini, Bagian Organisasi tengah menuntaskan penyusunan rancangan Perbup.

“Penyusunan Perbup sudah masuk tahap finalisasi. Kami tinggal menunggu jadwal harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Makassar pada 18 Desember,” jelas Kumala Dewi, jumat (12/12). 

Ia menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial untuk memastikan regulasi daerah tidak bertentangan dengan aturan di atasnya. Setelah proses tersebut selesai, Perbup dapat ditetapkan dan menjadi dasar pelaksanaan perampingan.

Mengibaratkan proses regulasi seperti pembangunan rumah, Kumala Dewi menyebut Perda sebagai keputusan membangun rumah, sementara Perbup adalah bentuk fisiknya. 

“Setelah bangunannya jadi, barulah kita bisa mengisi perabotnya,” ujarnya.

“Perabot” yang dimaksud adalah pengisian personel pada OPD baru, yang menjadi kewenangan BKPSDM. Sementara itu, penyesuaian anggaran akan dilakukan oleh BKAD setelah Perbup resmi diterbitkan.

Kumala Dewi memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur dan tidak ada proses yang dipercepat secara sepihak. “Insyaallah setelah harmonisasi dan Perbup ditetapkan, barulah mulai dilakukan penataan personel dan penyesuaian anggaran,” tutupnya. (*)