Oktober Ceria! Pajak Kendaraan di Bone Diskon 50 Persen, Denda Dibebaskan



BONEWANUAKKU.COM, BONE — Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Bone yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan sejumlah keringanan pembayaran pajak selama Oktober 2026.

Program keringanan tersebut berlaku mulai 1 hingga 31 Oktober 2026, dengan fasilitas berupa diskon 50 persen pokok PKB untuk tunggakan tahun 2025 dan sebelumnya.

Selain potongan pokok pajak, wajib pajak juga mendapat pembebasan 100 persen denda PKB serta pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun yang telah lewat.

Kanit Regident Satlantas Polres Bone IPTU Dimas Aji Saputra mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan kendaraan agar tidak melewatkan kesempatan tersebut.

“Masyarakat yang selama ini menunda pembayaran karena memiliki tunggakan dapat memanfaatkan periode Oktober untuk menyelesaikan kewajibannya dengan fasilitas keringanan tersebut," jelasnya, Jumat (2/10).

Menurut Dimas, program tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan beban pembayaran yang lebih ringan.

Ia juga mengingatkan bahwa kepatuhan membayar pajak kendaraan tidak hanya membantu masyarakat menyelesaikan kewajibannya, tetapi turut mendukung penerimaan daerah.

Penerimaan tersebut selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan serta peningkatan pelayanan publik di Sulawesi Selatan.

Karena itu, masyarakat Bone yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan diimbau segera memanfaatkan program keringanan yang berlangsung sepanjang Oktober 2026. (*)