![]() |
BONEWANUAKKU.COM, BONE– Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bone menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Bone, Senin (8/6) dengan membawa sejumlah tuntutan terkait penanganan kasus hukum yang dinilai belum memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, khususnya kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Salomekko.
Dalam aksi tersebut, massa PMII menyoroti penanganan kasus penganiayaan yang menurut mereka masih menyisakan berbagai pertanyaan. Mereka mengaku menerima laporan bahwa korban merasa mendapat intimidasi dan bahkan berpotensi menjadi tersangka setelah diarahkan untuk menempuh mekanisme restorative justice.
Melalui pernyataan sikap yang dibacakan jenderal lapangan aksi Muhammad Farhan, PMII meminta Polres Bone melakukan evaluasi terhadap penanganan kasus tersebut serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tidak berpihak.
Selain berorasi, mahasiswa juga menggelar aksi teatrikal bertajuk "Dukun Santet Keadilan" sebagai simbol kritik terhadap penegakan hukum yang mereka nilai harus terbebas dari intervensi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Tidak hanya kasus penganiayaan di Salomekko, massa aksi juga menyoroti sejumlah persoalan lain, mulai dari keberadaan tempat hiburan malam, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, distribusi tabung gas bersubsidi, hingga aktivitas tambang ilegal yang menurut mereka perlu mendapatkan perhatian serius aparat penegak hukum.
Aksi mahasiswa diterima oleh jajaran Polres Bone. Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Bone, Kompol Antonius Tutleta, didampingi sejumlah pejabat kepolisian menjelaskan bahwa Kapolres Bone bersama beberapa pejabat utama sedang mengikuti kegiatan audit di Kabupaten Bulukumba.
Menanggapi tuntutan mahasiswa terkait kasus Salomekko, pihak kepolisian menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penanganan dan mendapat pengawasan langsung dari Polres Bone.
"Kasus Salomekko masih terus berlanjut. Penanganannya dilakukan di Polsek Salomekko dan diback up oleh Polres Bone. Saat ini prosesnya masih berjalan," jelas Wakapolres.
Polisi juga menjelaskan bahwa laporan telah diterima dan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Namun hingga saat ini belum terdapat penetapan tersangka maupun penahanan karena penyidik masih mendalami seluruh alat bukti dan keterangan saksi.
Menurut kepolisian, proses hukum dilakukan secara objektif tanpa keberpihakan kepada pihak mana pun.
"Kami memastikan kasus ini berjalan sesuai prosedur, Prinsip kami lebih baik melepaskan sepuluh orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah," tegasnya.
Terkait persoalan BBM subsidi dan tabung gas bersubsidi yang turut disoroti mahasiswa, Polres Bone menyebut bahwa beberapa perkara telah memasuki tahap pertama dan saat ini tinggal menunggu petunjuk lebih lanjut dari pihak kejaksaan.
Sementara dugaan penyalahgunaan rekomendasi BBM subsidi untuk kelompok tani masih terus didalami dengan memeriksa sejumlah pihak terkait.
Mengenai aktivitas tambang ilegal, kepolisian mengungkapkan bahwa beberapa kegiatan telah dihentikan dan proses pengawasan tetap dilakukan secara berkelanjutan.
Adapun tuntutan PMII Cabang Bone dalam unjuk rasa tersebut sebagai berikut :
1. Mendesak Kapolres Bone untuık melakukan penyidikan dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh penerima bantuan Alat dan Mesin Alsintan Tahun Anggaran 2024-2025, Hhususnya bantuan Combine Harvester, guna mengungkap dugaan penyalahgunaan, pengalihan, penguasaan, serta pomanfaatan bantuan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Mendesak Kapolres Bone untuk mengusut secara tuntas pihak-pihak yang menerbitkan rekomendasi distribusi BBM bersubsidi yang diduga menjadi penyebab utama terjadinya praktik pelangsiran, penimbunan, dan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat, khususnya petani dan nelayan di Kabupaten Bone.
3.Mendesak Kapolres Bone untuk menindak tegas seluruh pelaku aktivitas pertambangan ilegal, mengusut dugaan pembiaran teradap pelangaran yang terjadi di Tempat Hiburan Malam (THM), serta mengungkap secara transparan dan akuntabel kasus penembakan yang terjadi di Lapri demi menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
4.Mendesak Kapolres Bone untuk mengambil alih dan mengusut tunlas petkara dugaan penganiayaan di Kecamatan Salomeko melalui proses penyidikan yang profesional, objektif, dan transparan, termasuk mengevaluasi penanganan perkara di tingkat Polsek Salomekko serta mengungkap selunuh pihak yang diduga Ierlibat berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ada.
Jika dalam jangka waktu 1 bulan kerja tidak terdapat adanya profesionalisme yang ditunjukkan oleh Polres Bone dan pemyataan resmi teradap tuntutan ini. Maka, PMIl Cabang Bone akan melakukan:
1.Apabila Polres Bone tidak menunjukkan perkembangan yang nyata teradap kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, PMlIl Cabang Bone akan mengelar aksi massa yang lebih besar dan melibatkan berbagai elemen masyarakat, serta melakukan pengawalan secara terbuka melalui media massa, media digital, dan jaringan organisasi di tingkat provinsi maupun nasional guna membuka ruang evaluasi publik terhadap kinerja Polres Bone yang dinilai gagal menberkan kepastian hukum atas berbagai persoalan yang telah berulang kali disuarakan masyarakat.
2.Apabila berbagai persoalan hukum yang telah berulang kali disuarakan masyarakat tetap berlarut-arut tanpa penyelesaian yang jelas dan terukur, PMll Cabang Bone akan mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
Di akhir dialog, mahasiswa meminta Polres Bone terus membuka ruang komunikasi dan menyampaikan perkembangan penanganan berbagai kasus yang menjadi perhatian publik. Sementara pihak kepolisian mempersilakan mahasiswa untuk kembali datang apabila terdapat informasi atau perkembangan baru yang perlu dikawal bersama.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian hingga massa membubarkan diri. (*)
