![]() |
BONEWANUAKKU.COM, BONE — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone menggelar konferensi pers terkait pengungkapan enam perkara tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap dalam beberapa waktu terakhir. Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan 15 orang, dengan 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dan sisanya dalam proses pendalaman serta rehabilitasi.
Kasat Resnarkoba Polres Bone Iptu Irham menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari sejumlah laporan polisi (LP) yang kemudian dikembangkan hingga membongkar jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.
Perkara pertama (LP 01), petugas mengamankan tersangka berinisial A di wilayah Kecamatan Tanete Riattang Barat Jalan Lapawawoi Karaeng Sigeri. Dari pengembangan kasus tersebut, polisi kembali mengamankan tersangka I di kawasan Bajoe. Selanjutnya diamankan MD, meski tidak ditemukan barang bukti narkotika. Namun setelah dilakukan tes urine, MD dinyatakan positif dan akan diserahkan ke BNNK Bone untuk penanganan lebih lanjut.
LP 02 merupakan pengembangan dari kasus tersangka I. Polisi mengamankan MY alias BK di Kecamatan Amali. Pengembangan berlanjut ke Jalan Kesehatan, Kelurahan Bajoe, dan kembali diamankan tiga orang tersangka dari wilayah Sidrap masing-masing berinisial IS, JU, dan IW. Dari tangan para tersangka, polisi menyita 7 sachet bening diduga sabu, tas kecil warna hitam, serta 5 unit telepon genggam.
Pada LP 03, Satresnarkoba mengamankan tiga orang, salah satunya AE yang kedapatan membawa paket diduga sabu dalam plastik klip bening. Barang tersebut disembunyikan di dalam dompet dan diselipkan pada kartu organisasi. Polisi juga menyita uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba. Dalam kasus ini, turut diamankan tersangka AP.
Sementara LP 04,. petugas mengamankan AP alias A dari pengembangan LP 03, dengan barang bukti satu paket sabu di Jalan Pisang Baru, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Pada LP 05, tersangka H diamankan di wilayah Bone dengan barang bukti enam paket sabu ukuran kecil.
Sedangkan LP 06, polisi mengamankan Dr. AT di wilayah Abu Daeng Passolo, Kelurahan Masumpu, dengan barang bukti dua sachet, satu berisi sabu dan satu sachet kosong, dengan berat bersih 0,37 gram.
Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 3,3 gram. Polisi menegaskan, sebagian tersangka tidak dapat direhabilitasi karena terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
“Dari 15 orang yang diamankan, 5 orang direhabilitasi, sementara 10 orang diproses hukum dan dibuatkan 6 laporan polisi,” jelas pihak Satresnarkoba.
Polres Bone menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. (*)
