Tuntaskan Kasus Lakalantas, Satlantas Polres Bone Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan



BONEWANUAKKU.COM, BONE– Proses hukum kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor di Kabupaten Bone memasuki babak baru. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone melalui Unit Penegakan Hukum (Gakkum) resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Bone, Rabu (15/7/2026).

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tahap II ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum sebelum perkara dilimpahkan ke persidangan.

Tersangka yang diserahkan berinisial MU, yang diduga sebagai pengemudi truk dalam kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor Honda Stylo bernomor polisi DW 2665 HE. Sepeda motor tersebut dikendarai DPP (29) yang saat itu berboncengan dengan DF (26).

Berdasarkan hasil penyidikan, kecelakaan tersebut mengakibatkan DPP meninggal dunia. Peristiwa nahas itu terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 11.45 WITA, di Desa Tanete Harapan, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone.

Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, mengatakan pelaksanaan Tahap II merupakan wujud komitmen Satlantas dalam menuntaskan setiap perkara kecelakaan lalu lintas secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami berkomitmen melaksanakan setiap tahapan proses penyidikan secara objektif, akuntabel, dan sesuai prosedur, sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terkait," ujar AKP Riyanda.
Ia menambahkan, seluruh rangkaian penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.

Di akhir keterangannya, AKP Riyanda kembali mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.

"Mari tingkatkan kewaspadaan di jalan, patuhi rambu dan peraturan lalu lintas agar kecelakaan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain dapat dicegah," pungkasnya. (*)