![]() |
BONEWANUAKKU.COM, BONE — Bupati Bone Andi Asman Sulaiman bersama Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasluddin menyalurkan zakat fitrah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bone. Penyaluran zakat tersebut dilakukan bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kantor Baznas Bone.
Bupati Bone menyalurkan zakat sebesar Rp450.000 yang dihitung berdasarkan nilai beras Rp50.000 per orang untuk dirinya, istri, tiga anak, serta tiga anggota keluarga lainnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Bone menegaskan bahwa zakat merupakan kewajiban umat Islam yang harus ditunaikan, sekaligus menjadi bentuk kepedulian sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Hari ini seluruh perwakilan OPD hadir. Kita ingin memastikan kewajiban seperti berzakat dapat dilaksanakan dengan baik,” ujar Andi Asman Sulaiman.
Ia berharap masyarakat dan aparatur pemerintah semakin percaya menyalurkan zakat melalui Baznas agar pengelolaannya lebih terarah dan dapat menjangkau lebih banyak penerima manfaat.
Bupati juga mengenang masa kecilnya yang sering mengantarkan zakat ke masjid dalam bentuk beras, sebuah tradisi yang menurutnya sarat nilai kebersamaan dan kepedulian sosial.
Sementara itu, Ketua Baznas Bone, Zainal Abidin, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Bupati dan Wakil Bupati Bone bersama rombongan yang telah menyalurkan zakat melalui Baznas.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bupati dan Wakil Bupati Bone beserta rombongan yang telah menunaikan zakat di Baznas,” katanya.
Ia menyebutkan bahwa potensi zakat di Kabupaten Bone sangat besar dan menempati posisi kedua di Sulawesi Selatan setelah Makassar. Bahkan, potensi zakat di Bone diperkirakan bisa mencapai Rp500 miliar.
Meski demikian, jumlah zakat yang masuk ke Baznas saat ini masih relatif kecil dibandingkan potensi yang ada.
“Potensi zakat di Bone sangat besar, namun zakat yang masuk masih perlu ditingkatkan. Karena itu kami terus mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui Baznas,” ujarnya.
Zainal Abidin juga menyampaikan bahwa setelah terbitnya Surat Keputusan Bupati terkait besaran zakat fitrah, pihaknya bersama Baznas langsung menindaklanjutinya dengan menyalurkan dana operasional kepada 372 imam desa dan kelurahan.
Ia menegaskan bahwa Baznas merupakan mitra strategis pemerintah dalam pengelolaan zakat dan pemberdayaan umat.
“Semua program Baznas sejalan dengan program pemerintah daerah,” ujarnya.
Diketahui, Kabupaten Bone telah memiliki Peraturan Daerah tentang pengelolaan zakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati sebagai landasan pengelolaan zakat secara resmi di daerah tersebut.
Melalui momentum ini, pemerintah daerah berharap kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat semakin meningkat sehingga potensi zakat yang besar di Kabupaten Bone dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan umat. (*)

