![]() |
BONEWANUAKKU.COM, BONE — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan ketertiban berlalu lintas.
Melalui patroli hunting system, personel Polantas menindak sejumlah pengendara yang kedapatan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau plat nomor palsu, Senin malam (12/1/2026).
Penindakan ini dilakukan sebagai langkah preventif guna menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah Kabupaten Bone, sekaligus menekan potensi tindak kejahatan yang kerap melibatkan kendaraan berplat nomor tidak sah.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Musmulyadi, menegaskan bahwa penggunaan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan STNK merupakan pelanggaran hukum dan wajib ditertibkan.
“Penindakan ini bertujuan untuk menegakkan aturan lalu lintas serta memudahkan identifikasi kendaraan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kasus tabrak lari maupun tindak kriminal lainnya,” ujarnya, Selasa (13/1).
Ia menjelaskan, ketentuan penggunaan TNKB telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan tanpa dilengkapi plat nomor resmi sesuai STNK dapat dikenakan sanksi pidana.
“Penggunaan TNKB yang tidak sah merupakan pelanggaran hukum dan dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, pengendara yang melanggar tidak hanya diberikan teguran, tetapi juga diwajibkan mengganti plat nomor palsu dengan TNKB resmi yang dikeluarkan oleh Polri.
Selain itu, petugas turut memberikan edukasi dan sosialisasi agar masyarakat semakin sadar pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
AKP Musmulyadi pun mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Bone untuk selalu mematuhi peraturan berlalu lintas demi keselamatan bersama.
“Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama. Mari patuhi aturan dan gunakan kelengkapan kendaraan sesuai ketentuan,” tutupnya. (*)
